PNS dituntut mampu IT


Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) kini Pegawai Negeri Sipil (PNS)dituntut melek teknologi. Karena untuk memperoleh data PNS secara akurat, terintegrasi dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN harus melakukan pendataan ulang PNS (e-PUNS). Pengisian data pribadi dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain https://epupns.bkn.go.id. Cakupan data yakni data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Dalam Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian di aula lantai II Gedung BKD, Selasa (9/6), Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Dwi Haryono, mengatakan bahwa hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS untuk menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik). Kepada seluruh PNS ditegaskan untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Bagi PNS tidak mengikuti e-PUPNS 2015 mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. “….. konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun,” terangnya.
Seseorang dijatuhi hukuman disiplin, harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Itu dilakukan untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin oleh PNS. Yakni melalui mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan dilakukan, akibat ditimbulkan serta pernah tidaknya bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus sama.
Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) kini Pegawai Negeri Sipil (PNS)dituntut melek teknologi. Karena untuk memperoleh data PNS secara akurat, terintegrasi dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN harus melakukan pendataan ulang PNS (e-PUNS). Pengisian data pribadi dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain https://epupns.bkn.go.id. Cakupan data yakni data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).

Dalam Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian di aula lantai II Gedung BKD, Selasa (9/6), Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Dwi Haryono, mengatakan bahwa hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS untuk menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik). Kepada seluruh PNS ditegaskan untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Bagi PNS tidak mengikuti e-PUPNS 2015 mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. “….. konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun,” terangnya.

Seseorang dijatuhi hukuman disiplin, harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Itu dilakukan untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin oleh PNS. Yakni melalui mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan dilakukan, akibat ditimbulkan serta pernah tidaknya bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus sama.
Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) Otomatis.
Mulai tahun 2015 BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5/2015).
Bima menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
“Mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan. Nantunya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil Kepala BKN itu mengaku, siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai. “Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,” tambahnya.
Sumber :

http://www.hukumonline.com/

 

Tinggalkan komentar