Kursus Dan Pelatihan

TUGAS POKOK & FUNGSI
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang kursus dan pelatihan.
Dalammelaksanakan tugas, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  • Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  • Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
  • Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  • Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik;
  • Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  • Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan;
  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan;
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan;
Penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
Penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  • Seksi Penyusunan Program; dan
  • Seksi Evaluasi Program
  • Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;  
  • Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kursus dan pelatihan serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan.
  • Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan;
  • Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan; dan
  • Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik terdiri atas:
  • Seksi Pembelajaran; dan
  • Seksi Peserta Didik.
  • Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran kursus dan pelatihan; 
  • Seksi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  • Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; dan
  • Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
  • Seksi Sarana; dan
  • Seksi Prasarana.
  • Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana kursus dan pelatihan;
  • Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  • Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan; dan
  • Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  • Seksi Kelembagaan; dan
  • Seksi Kemitraan.
  • Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan;
  • Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional (Pasal 149 S.D. 169)