Operator Selular, Monster Penyedot Pulsa Yang Licik


KriminalImage via Wikipedia



Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum Muhammad Feri Kuntoro, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/12/2011) mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Telkomsel apabila surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya tidak dijawab dengan baik. Feri ini mewakili pelanggan-pelanggan di masyarakat, ya. Intinya adalah, kalau tidak ditanggapi dengan baik, akan disomasi. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Feri melayangkan surat permintaan klarifikasi sebanyak tiga kali terkait dengan penyedotan pulsa terhadap dirinya. Surat pertama tanggal 28 November, tunggu tiga  hari. Surat kedua tanggal 2 Desember, tunggu tujuh hari. Surat ketiga tanggal 9 Desember, tunggu sampai tujuh hari ke depan. Kasus kliennya itu sebetulnya bukan hal sulit. Berapa pemakaian pulsa itu yang kami minta, billing itu haknya pelanggan, itu sudah diatur dalam undang-undang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Feri Kuntoro merupakan korban penyedotan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta. Kasus tersebut kini ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan telah memeriksa beberapa saksi ahli meskipun belum menetapkan tersangka. Pada kasus ini, polisi akan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian untuk Menjerat Tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. 

Kepolisian memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus pencurian pulsa yang dialami sejumlah warga. Namun, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka kendati kasus ini dilaporkan sejumlah warga sejak Oktober 2011 lalu. Santer terdengar petinggi sebuah operator seluler akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pun, pihak kepolisian buru-buru menjawab, kasus masih dalam pengembangan penyidik. Pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan sebelum menetapkan tersangka. Delapan saksi yang diperiksa terdiri dari empat saksi pelapor dan empat petinggi operator telepon PT Telkomsel, termasuk Vice President-nya, Bob Apriawan.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/12/2011), mengatakan bahwa Ini masih dikembangkan dari penyidik. Semua yang terkait tanpa ada pengecualian. Ada yang sudah diperiksa kemarin, ada yang diperiksa minggu ini juga. Saksi ada sekitar 8 orang. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap  pejabat perusahaan pemilik short code atau penyedian layanan SMS Premium PT Colibri Networks.

Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, telah beberapa kali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka. Ia berpandangan polisi lambat menangani kasus ini kendati telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk salinan tagihan telepon dari Telkomsel yang dianggapnya janggal. Hal yang sama dirasakan korban sekaligus pelapor lainnya, Hendry Kurniawan. Bahkan, pelapor yang juga sempat dianiaya oleh pelaku yang diduga terkait kasus yang dilaporkannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada 1 November 2011 lalu ini, berencana mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (6/11/2011), untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkannya.


Tantowi Yahya penyanyi country yang kini jadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ketua Panja Pencurian Pulsa – Komisi I DPR RI, upaya menguak tabir kasus pencurian pulsa yang kini sedang ditangani Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai berjalan lamban. Tak heran bila kemudian Panja Pencurian Pulsa yang dibentuk bertugas untuk menuntaskan kasus ini mulai kehilangan kesabaran, akibat kelambanan tersebut. Untuk itu, Ketua Panja Pencurian Pulsa ini berencana akan memanggil BRTI dan pihak-pihak terkait dengan bisnis ini dalam RDUP yaitu rapat dengar pendapat umum. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan akan merugikan industri musik, termasuk akan menggulung bisnis penyedia konten sms premium atau layanan RBT. Kasihan dengan penyedia konten yang menjalankan bisnis dengan jujur, dengan tidak adanya ketidakpastian. Bisnis ini tidak boleh mati. Sebagaimana dikatakan Bimbim Slank, jangan sampai kerena nila setitik, rusak susu sebelanga.

Dalam mengusut tuntas kasus itu hendaknya baik pihak-pihak terkait dan berwenang tidak hanya menguak tabir sebatas persoalan modus pencurian pulsa semata yang dilakukan operator atau content provider nakal yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Tapi juga mengurai secara transparan siapa-siapa saja yang ikut bertanggungjawab dan terkait dalam kasus ini. Itu yang juga tak kalah penting. Seperti disinyalir oleh Tantowi Yahya, bahwa akibat pencurian pulsa ini dari layanan RBT saja, ditotal kerugian masyarakat pengguna telpon selular cukup fantastik mencapai Rp. 1 triliun.

Yang jadi pertanyaan, lalu siapa yang kini harus bertanggungjawab sekaligus sebagai penikmat hasil pencurian pulsa Rp. 1 triliun pengguna telpon selular tersebut? Semua itu harus dikuak dan diurai secara terang benderang dan transparan oleh semua pihak-pihak yang terkait dalam upaya penuntasan kasus pencurian pulsa ini. Tidak ditutup-tutupi, termasuk dalam menyebut nama operator atau content provider nakal dan korup. Termasuk pula siapa saja para artis pencipta lagu dan lagu RBT-nya dari label rekaman apa yang telah menikmati royalty hasil pencurian pulsa? Semua itu harus diungkap dan diurai secara transparan.

Dari kata “Panja Pencurian Pulsa” bentukan Komisi I DPR RI sudah menjustifikasi bahwa dalam kasus ini ada unsur pencurian, berarti ada pelanggaran hukum didalamnya yaitu pencurian. Dimana dalam kasus terjadinya pencurian unsur-unsurnya selalu dikaitkan dengan delik pidana. Kalau memang pada akhirnya dalam menguak dan mengurai kasus pencurian pulsa ini ditemukan unsur-unsur maupun bukti-bukti pelanggaran pidana pencurian, bukan tidak mungkin secara otomatis juga akan menyeret keikutsertaan semua pihak-pihak yang terkait didalamnya. Siapa pencurinya, siapa yang ikut serta memfasilitasi dan menikmati hasil curian.  Kita berharap semoga Panja Pencurian Pulsa – Komisi I DPR RI yang kebetulan diketuai orang musik Tantowi Yahya dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk siapa saja yang bertanggungjawab secara operasional maupun siapa-siapa yang menikmati uang Rp. 1 triliun hasil pencurian pulsa tersebut. Semoga!!!

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/10/2011) mengatakan, sebanyak 9.638 aduan kasus penyedotan pulsa yang dilakukan content provider melalui short code (4 nomor) masuk ke Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kasus itu terjadi sejak akhir Juli sampai Oktober 2011.

Selain itu, ada sekitar 700 kasus penipuan dengan menggunakan nomor biasa yang diadukan ke BRTI. Salah satu contoh modus penipuan itu yakni “mama minta pulsa”. Keluhan itu disampaikan pelanggan melalui call center 159 yang dibuka BRTI. Atas laporan itu, kata dia, Kemenkominfo hanya bisa meneruskan ke operator untuk ditindaklanjuti. Dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Kemenkominfo hanya bisa mengatur operator. Tifatul dipanggil untuk menjelaskan maraknya kasus penyedotan pulsa pelanggan.

Operator, diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan itu. Menurut dia, seluruh pengaduan berjumlah 9.638 itu telah ditangani operator. Belum ada yang lebih dari 14 hari tidak ditangani. Adapun pengaduan setelah itu tetap berjalan. Tak menjelaskan apa bentuk tindaklanjut dari operator. Katanya, tak ada niat operator untuk melakukan pencurian pulsa secara berencana. Kita mengingatkan agar content provider patuhi aturan. Kalau tidak, layak di-black list.

Rezky Agushadi, Koordinator Posko Pengaduan Mahasiswa Universitas Gunadarma dan Universitas Indonesia yang tergabung dalam Lisuma.Korban Penipuan Pulsa, mengatakan sejak Kamis (6/10.2011) pagi hingga malam ini, sudah ada 183 pengguna seluler di Kota Depok yang melaporkan penipuan pulsa. Laporan itu mereka sampaikan ke posko pengaduan Hari ini merupakan hari pertama pembukaan posko tersebut. Pembukaan posko pengaduan akan berlanjut besok hingga tidak ditentukan sampai kapan. Mahasiswa tetap akan membuka poskonya dan membawanya ke Jakarta. Data tersebut dijadikan satu dengan laporan pengguna nomor seluler yang masuk di posko pengaduan Jakarta. Sesuai rencana, laporan dijadikan satu, selanjutnya akan dibawa ke ranah hokum. Posko pengaduan tersebut di buka di depan Kampus Universitas Gunadarma, Jalan Akses UI, Kelapa Dua, Depok. Posko ini dibuka sebagai bentuk solidaritas dan dukungan para korban menuntut haknya yang hilang. Dari seluruh laporan yang masuk, korban merupakan pengguna kartu seluler Indosat, Esia, Telkomsel, dan XL. Adapun keluhan paling banyak berasal dari pengguna kartu Indosat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Gedung Humas Polri, Kamis (6/10/2011)mengimbau kepada masyarakat yang mengalami penipuan melalui short message service (sms) agar melaporkan hal tersebut pada kepolisian. Ia mengaku polisi tidak dapat menindaklanjuti jika tak ada bukti dan korban yang melapor dalam kasus itu. Untuk masyarakat yang merasa menjadi korban kita mengimbau untuk melapor ke kepolisan terdekat. Secepatnya, sehingga kita bisa paham, bisa tahu bahwa memang terjadi adanya kasus penipuan. Kita menunggu orang yang melapor dan kita akan tindaklanjuti. Kalau tidak ada yang melapor, kita dasarnya apa kan? Makanya masyarakat segera melapor, agar kita makin kuat lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kita akan lakukan kegiatan penyidikan.

Saat ini, polisi tengah meminta keterangan dari sejumlah korban penipuan yang melapor. Nanti itu akan berkembang setelah kita mintai keterangan dari masing-masing pelapor ini. Hasil lidik kita kan, tentu akan berkembang ke selanjutnya. Sebagaimana diberitakan, kepolisian menduga para pelaku ini bekerja sama dengan para pemilik konter ponsel. Pasalnya, para pelaku ini cenderung hanya ingin menyedot pulsa untuk kemudian dijual kembali.

Cara atau modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten. Modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan hadiah tertentu. Cara lain yang dilakukan adalah dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis atau konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus-menerus mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa

Sedot Pulsa kandas diujung Kesepakatan?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (5/10/2011)mengatakan, pihaknya bersama para operator telekomunikasi di Indonesia telah sepakat untuk membasmi praktik pencurian pulsa dari layanan konten premium. Ada lima poin yang kami sepakati tadi, akan kita pantau terus pelaksanaannya di lapangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pihaknya didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium yang belakangan ini semakin marak. Pertemuan dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto dan didampingi perwakilan BRTI, Danrivanto Budhijanto. Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia meliputi Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Bakrie, Axis, Smart, Hutchison, dan lain-lain pun mengirimkan perwakilannya untuk membahas persoalan tersebut. Rencananya, pertemuan serupa akan digelar kembali pada Selasa (11/10/2011) dengan skala yang lebih luas, dengan menghadirkan instansi lain yang terkait meliputi Kementerian Sosial, YLKI, kepolisian, Bank Indonesia, dan sejumlah LSM.

Tifatul meminta kepolisian memproses secara hukum terhadap dugaan penggerusan pulsa secara illegal. Ada lima hal yang telah disepakati dalam pertemuan dengan operator.
Pertama, Kemkominfo meminta operator dan content provider (CP) untuk taat hukum dan, bagi yang terbukti bersalah, akan dikenai sanksi.
Kedua, operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik melalui televisi atau media cetak soal REG dan UNREG dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang bersangkutan.
Ketiga, perlu dicatat bahwa nomor penggerus pulsa biasanya short character, seperti ABCD, sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan.
Keempat, sebanyak 60 content provider sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka. Hal ini sesuai laporan yang diterima BRTI dan regulator selama ini, yakni 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator.
Kelima, yang disepakati adalah jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.

David Tobing, kepada wartawan di sela-sela mendampingi pemeriksaan Feri di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin (9/11/2011) mengungkapkan bahwa Operator telepon seluler Telkomsel baru-baru ini mengirimkan surat tagihan telepon prabayar kepada korban penipuan pulsa, Feri Kuntoro. Dalam surat itu, Telkomsel juga menyatakan akan mengembalikan kerugian yang dialami Feri sebesar lebih dari Rp 400.000. Feri tak mau menerima uang dari Telkomsel tersebut karena ia memang tidak pernah meminta diberi ganti rugi. Baru terima satu tagihan. Pengiriman itu, disampaikan melalui surat tagihan telepon prabayar milik Feri. Menurutnya, kliennya sendiri tak tahu alasan pemberian uang itu. David mengatakan, pengembalian uang itu membuktikan bahwa operator telah pernah membebankan biaya kepada Feri atas layanan seluler di ponselnya.
Kini, Feri dan kuasa hukumnya menjadikan surat tagihan itu sebagai bukti baru dalam pelaporannya di Bareskrim Polri. Itu barang bukti yang menunjukkan bahwa memang pernah terjadi pengambilan uang secara ilegal. Pihak terlapor dalam surat laporan kliennya itu meliputi Telkomsel selaku operator seluler langganan Feri. Pihak penyedia konten (content provider) PT Colibri Network juga menjadi pihak terlapor meskipun Feri tidak pernah menyebutkan nama perusahaan tersebut dalam laporannya. Adapun dalam surat laporan tersebut, pasal yang disangkakan kepada pihak-pihak yang terkait yakni tentang penipuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara itu, hingga saat ini Feri masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim karena ia harus mengulang kembali berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat di Polda Metro Jaya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (14/11/2011) menjanjikan bahwa Pemerintah akan menuntaskan aturan mengenai penyedia konten (content provider/CP) pada awal 2012 mendatang. Aturannya mungkin berupa PP (Peraturan Pemerintah) tentang multi media. Mungkin selesai akhir tahun ini dan diterapkan awal tahun depan. Aturan tersebut, jelas Tifatul, akan mengatur mengenai konten-konten dalam bisnis telekomunikasi. Hal ini menyusul terjadinya pencurian pulsa oleh sejumlah CP, sehingga saat ini pemerintah melarang sejumlah layanan nilai tambah selular yang melibatkan CP. Walau hasil terkahir belum dibaca, katanya, sebenarnya dulu sudah dibuat RPP (Rancangan PP)  konten multimedia tapi ada yang protes.  Sebetulnya ini masalahnya supaya publik tidak dirugikan. Dalam PP yang baru nanti, poin terpenting adalah ada kontrol yang ketat terhadap CP. Mereka tidak  bisa  sebebas-bebasnya melakukaan layanan tapi tetap dikontrol, istilah nya silent content mengambil uang orang secara ilegal. Orang mencuri semangka aja masuk penjara, nah ini ratusan miliar yang dicuri.

Enhanced by Zemanta

Satu pemikiran pada “Operator Selular, Monster Penyedot Pulsa Yang Licik

  1. Silahkan laporkan disini laporpolisi.com.Situs lapor polisi online dan verifikasi toko online terpercaya-Anda menjadi korban?Laporkan segala tindak kejahatan,penipuan,kehilangan,kekerasan maupun kejahatan lainnya disekitar anda disini.Ayo laporkan!

    Suka

Tinggalkan komentar