Dalang Pencuci Uang : ID palsu dan Penipu dari Kota Besar


Selamadelapan tahun sejak 2003 hingga 2011 ini korupsi tetap merupakan kasus yang terbesar dari berbagai kasus pencucian uang di Indonesia yang mencapai 782 kasus. Sedangkan pada 2011 ini saja terjadi 202 kasus korupsi yang disampaikan ke penyidik yang diduga sebagai kasus tindak pidana pencucian uang. Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Riono Budi Santosa, Selasa (29/11), menjelaskan, angka kasus itu terbesar pada 2009 yakni sebanyak 484 hasil analisis yang disampaikan ke penyidik dan 173 di antaranya dugaan tindak pidana karena berasal dari korupsi. Pada Sosialisasi Rezim Antipencucian Uang, Riono lebih lanjut mengatakan, setelah setelah korupsi, dugaan asal pencucian uang yang terbesar kedua adalah penipuan. Hingga 2011 ini terdapat 438 hasil analisis kasus karena penipuan. 


Identitas palsu menjadi hambatan terbesar dalam membongkar tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Terlebih Indonesia belum menerapkan system administrasi tunggal yang menyebabkan orang dapat membuat identitas palsu dengan mudah.

Kepala PPATK, Yunus Husein mengungkapkan, dengan disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi Undang Undang (UU), telah mengubah paradigma serta metode dalam mengatasi pencucian uang. “Paradigma `follow the suspect` telah digantikan dengan `follow the money`. Tetapi kesulitannya itu tadi, yakni, membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor kejahatan dengan menelusuri harta hasil kekayaan yang merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan,” ujar Yunus di jakarta, Rabu (24/11).

Ekonom UGM, R Rimawan sangat mendukung rezim anti `money laundering`. Baginya, `money laundering`, korupsi, dan penyelewengan di sektor keuangan disebabkan oleh rendahnya `moral hazard` dan `law enforcement` yang jika ditelusuri terjadi karena `asymmetric information` dan serta sistem kerja tidak rasional.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa  yang terpenting tidak sekedar berwacana terus-menerus. Dia menekankan tugas kaum intelektual untuk mengontrol elite. “Politik berbiaya tinggi yang terjadi saat ini menyebabkan berkembangannya berbagai metode untuk mencari celah tindak pidana pencucian uang dan meningkatnya korupsi. Karena itu, dia mengharapkan PPATK agar menjadi lembaga yang substansial bekerja mengatasi `money laundering` dan korupsi.(ant/waa)

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu daerah di Indonesia terbesar kasus pencucian uang, setelah Jakarta dan Surabaya, demikian temuan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). “Dari analisis dan laporan  masyarakat ke KRHN, Sumut salah satu daerah terbasar kasus pencucian uang, ” kata wakil kepala KRHN, Puji Kartika Rahayu, di Medan. Berdasarkan hasil investigasi KRHN, ditemukan fakta mengejutkan dari 33 koruptor yang disidangkan di pengadilan,  terungkap  uang hasil korupsi dialihkan para terpidana korupsi untuk hal lain, seolah-olah  uang itu tidak bermasalah, serta sekaligus membersihkan uang haram itu. Modus sebenarnya sudah lazim  dilakukan koruptor. Tapi, sangat menghawatirkan, jika ini terus menerus terjadi tanpa ada ketegasan dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman menyita harta benda yang dibeli koruptor menggunakan uang hasil korupsi. 

Modus pencucian uang dari hasil korupsi biasanya dilakukan koruptor dengan  membuat usaha lain atau mendepositokannya menggunakan identitas lain seperti identitas keluarga atau anak kandungnya serta orang-orang yang mereka percayai. Meski para aparat penegak hukum  melihat indikasi itu  dan bukti permulaan adanya pencucian uang itu ada, namun, kenyataannya, tidak ada dilakukan pengembangan kasus itu  lebih lanjut. Aparat penegak hukum  terkesan  hanya terfokus pada kasus korupsi yang dilakukan pelaku.

Bahkan kondisi ini semakin buruk, meski fakta dipersidangan terungkap soal adanya pencucian uang itu, majelis hakim yang memegang perkara itu terkesan  juga tidak berani memerintahkan jaksa untuk membuat terobosan menjerat pelaku dengaan  kasus pencucian uang itu. Kondisi ini terjadi sebebkanb rendahnya integritas hakim dan jaksa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, lebih mengejutkan lagi, saat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan hasil temuannya ke penegak hukum baik jaksa maupun polisi, tapi temuan itu tidak ditindak lanjuti. Salah satu contoh kasus yang ditemukan adalah kasus pembalak liar Adlin Lis yang juga dikenakan UU korupsi oleh JPU.


TAHUN-tahun terakhir, kata pencucian uang atau money loundry kian akrap di telinga. Sebab kejahatan yang termasuk baru ini, kian marak terjadi di Indonesia dan telah banyak kasusnya terbongkar dan beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman. Dari kasus yang ada, ternyata Batam menduduki peringkat pertama jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari laporan yang disampaikan Hatief Hadikoesoemo selaku Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, mulai 2001 sampai dengan Desember 2007 lalau, pihaknya telah menerima 12.624 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari seluruh Indonesia. Dan khusus di  2007 jumlah LTKM-nya 5.831.

Dari jumlah tersebut, pelaporan yang paling banyak dilakukan bank-bank swasta (4414 LTKM), bank pemerintah (3417 LTKM), bank perkreditan rakyat (2.630 LTKM), bank asing (1156), dan asuransi, dana pensiun, manager investasi sebanyak 597 LTKM. Sementara lebihnya berasal dari bank joint venture, bank rural, perusahaan sekuritas, lembaga keuangan, dan pedagang valuta asing. “Sebanyak 533 LKTM telah kami serahkan kasusnya kepada pihak berwajib untuk ditindak secara hukum. Dari data tersebut, sebanyak 8 kasus memang murni tindakan pencucian uang dimana pelakunaya sudah dijatuhi hukuman,”terang Hatief di hadapan peserta Sosialisasi dan Diskusi Panel Pedagang Valuta Asing (PVA) Berizin Cegah Money Loundry di ball room Panorama Regency, Selasa (13/2).

Beragam modus yang bisa dilakukan para pelaku tindakan money loundry. Salah satunya membawa uang tunai melalui pelabuhan. Modus ini sangat sering terjadi di Batam dan telah menempatkan kota industri ini sebagai kota tertinggi jumlah transaksi keuangan mencurigakannya yakni sebanyak 1.219 LKTM.

Dalam sosialiasi yang ditaja Bank Indonesia Batam dan dihadiri para pelaku industri keuangan seperti bank, PVA, perusahaan sekuritas, asuransi, lembaga keuangan, dan pelaku bisnis pariwisata. Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 1 angka 1 telah didefenisikan pencucian uang itu adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindakan pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harga kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harga kekayaan yang sah.

Dengan defenisi tersebut jelas bahwa tindakan apapun yang bersumber dari dana yang tidak sah seperti hasil korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, perdagangan orang (trafficking), judi, obat bius, perampokan, dan tindakan pidana lainnya, termasuk dalam tindakan pidana pencucian uang. (sri murni)
Uang Diputar di Banyak Bank

BERAGAM cara dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (money loundry) agar uang yang didapatkan secara tidak sah bisa dianggap seolah-olah sah. Hatief Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, memaparkan ada tiga mekanisme proses pencucian uang.
  • Pertama, setelah pelaku mendapatkan uang secara tidak sah yang bisa bersumber dari penyuapan, korupsi, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, perdagangan manusia (trafficking), perdagangan narkoba, perampokan, perjudian, dan tindakan lain yang melanggar hukum, pelaku akan menempatkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan.
  • Kedua ; Penampatan bisa dilakukan di bank, baik bank umum pemerintah, bank umum swasta, bank perkreditan rakyat, bank asing, bank rural, maupun bank joint venture. Uang juga bisa ditempatkan di perusahaan sekuritas dan pasar modal dengan membeli saham-saham. Bisa pula di lembaga keuangan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi. Biasanya pelaku tidak menempatkan uang tersebut di satu tempat, melainkan dibagi-bagi ke beberapa tempat. Jangka waktu penempatan biasanya juga tidak lama karena akan mudah dilacak. Setelah beberapa saat ditempatkan, uang tersebut langsung akan dipindahkan ke tempat-tempat penyimpanan lain dalam banyak bentuk transaksi keuangan. Tujuannya, agar asal usul uang tersebut sulit dilacak (audit trail). Proses pemindahan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks inilah yang disebut proses layering.
  • Proses ketiga adalah integration yang memiliki pengertian mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga bisa digunakan dengan aman. Sehingga pelaku bisa dengan mudah berkelit dan lepas dari pelacakan tindak pidana pencucian uang.
 Selain menggunakan ruang lingkup bisnis keuangan, agar uang haram yang didapat dianggap seolah-olah sah, pelaku biasnya membelanjakan uangnya untuk produk-produk mahal, seperti properti, mobil, motor, dan lainnya. Tidak jarang, pelaku juga menginvestasikan uang tersebut dalam bisnis di sektor ril seperti membuka usaha industri atau membantu permodalan di perusahaan-perusahaan. “Proses transfer dana ini tidak hanya berlangsung di bank-bank dalam satu negara melainkan juga ke bank-bank luar negeri,”ujar Hatief.


Curigai Transaksi Besar

KERJASAMA lembaga-lembaga keuangan seperti bank, pedagang valuta asing, perusahaan asuransi, sekuritas, manajer investasi, dan dana pensiun sangat penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, telah menetapkan agar lembaga-lembaga keuangan teliti dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.

Hatief Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menjelaskan, setiap lembaga keuangan di atas wajib membuat laporan transaksi keungan mencurigakan (LTKM), laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan laporan pembawaan uang tunai (LPTU) atau cross border cash carrying yang biasanya dilakukan bea dan cukai. “LTKM harus dibuat kalau ada transaksi yang tidak wajar. Misalnya mentransfer dana dalam jumlah besar, membuka deposito dalam jumlah besar, dan tindakan lain dari nasabah yang di luar kebiasaannya”.

Beberapa ciri transaksi tidak wajar diantaranya, nasabah melakukan transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau pola kebiasaan transaksi. Misalnya, menyetorkan uang deposito dalam jumlah cukup besar. Ketika ditanya untuk mengisi prosedur informasi nasabah, biasanya ia berkelit dan tidak mau diketahui sumber dana tersebut. Padahal, untuk bank dan PVA sudah ditentukan menggunakan prinsip know you costumer  (KUC) yang intinya menanyakan informasi kepada nasabah tentang asal dan kegunaan dana nasabah. Kalau ada nasabah atau calon nasabah yang mau menyimpan uang dalam jumlah besar kemudian dia menolak memberikan informasi sumber uang tersebut dan memilih untuk tidak menyimpan uang di bank, itu patut dicurigai. Bank jangan asal menerima dana. Mentang-mentang ada orang membawa banyak uang, kemudian begitu saja menerimanya tanpa mengetahui informasi asal uang tersebut. Jika menemukan nasabah yang seperti itu, lanjut Hatief, bank harus segera membuat LTKM dan melaprokan kepada PPATK. Pelaporan dibuat paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian.

Sementara, kecurigaan juga perlu dilakukan untuk transasi keuangan tunai. Misalnya, seseoang menukar uang rupiah atau mata uang asing di PVA dalam jumlah komulatif Rp 500 juta ke atas, baik dilakukan satu kali maupun berulang-ulang. Transaksi bisa berupa penerimaan uang di rekening bank, penyetoran, penitipan baik yang dilakukan dengan uang tunai atau surat berharga seperti traveller cheque, cek, maupun bilyet giro. Pelaporan transaksi uang tunai ini harus dilakukan paling lambar 14 hari kerja setelah kejadian. Sedangkan untuk pembawaan uang tunai ke luar negara RI, hanya diperbolehkan dalam jumalh tidak sampai Rp 100 juta. Jika melebihi jumlah tersebut, si pembawa uang diharuskan membuat laporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan Ditjen BC diwajibkan melaporkan kejadian tersebut kepada PPATK paling lambat lima hari setelah kejadian.



Hal yang paling mengejutkan tentang daftar pencuci uang terburuk di dunia adalah bahwa, meskipun pengelolaan untuk mencuci lebih dari US $ 50 miliar di antara mereka, masa hukuman mereka di penjara adalah kurang dari satu tahun. Kami memperkirakan bahwa mereka benar – benar pencuci uang “terbaik” di dunia. Laporan ini disusun oleh Gary Youinou, Pendiri knowyourcountry.com, sebuah akses terbuka di telepon perpustakaan yang mengandung 218 Laporan Negara berfokus pada anti pencucian uang dan masalah sanksi.

10. SEMION YUDKOVICH MOGILEVICH
Lahir di Ukraina, Mogilevich diyakini oleh Eropa dan Amerika Serikat badan-badan penegak hukum federal sebagai “bos dari bos” dari sebagian besar sindikat Mafia Rusia di dunia.julukan Mogilevich meliputi “Don Brainy” karena ketajaman bisnis, dan ia telah disebut “mafia paling berbahaya di dunia”. Mogilevich ditangkap di Moskow pada tahun 2008, karena penggelapan pajak tetapi dibebaskan kurang dari setahun kemudian. Kementerian dalam negeri Rusia menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya ” tidak bersifat sangat berat”. Dia ada di ‘daftar Sepuluh Orang paling dicari oleh FBI.
Jumlah uang yang dicuci: Perkiraan lebih dari US $ 1 miliar.
Hukuman: Tidak ada.

9.MEYER LANSKY
Meyer Lansky diakui sebagai bapak dari bentuk modern pencucian uang. Pada 1930, ia adalah orang pertama yang menggunakan Karibia untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang telah dicuci melalui Kasino di Las Vegas, sebelum pindah ke Kuba di mana ia mengawasi perjudian konsesi. Kemudian dalam hidup, Lansky akan mengadakan jutaan yang tak terhitung di rekening bank Swiss dan perusahaan di Hong Kong, Israel dan seluruh Amerika Selatan. Dia adalah seorang pakar pada pemanfaatan fleksibel pejabat pemerintah, tidak pernah dihukum karena tuduhan terhadap dirinya.
Jumlah dicuci: Sekitar US $ 1 miliar.
Hukuman: Tidak ada.

8. AL CAPONE
Alphonse “Al” Capone atau Scarface mungkin yang paling terkenal dari semua gangster.Dia menciptakan sebuah organisasi kriminal di Amerika pada tahun 1920, selama Era Larangan Miras, grossing sekitar $ 100 juta dari hasil yang diperoleh secara ilegal setiap tahunnya, yang dicuci melalui serangkaian usaha. Dia ditahan, penahanan berikutnya di Alcatraz di tahun 1930-an bukan sebagai akibat dari pencucian uang atau kegiatan kriminal seperti bootlegging, prostitusi dan perjudian, namun karena dinyatakan bersalah menghindari pajak.
Jumlah dicuci: Perkiraan US $ 1 miliar.
Hukuman: tujuh tahun penjara (untuk penggelapan pajak).

7. SANI ABACHA
Sani Abacha adalah seorang pemimpin militer yang menjadi Presiden Nigeria pada tahun 1993.Selama 5 tahun rezim, ia dan keluarganya berhasil menyedot keluar dari kas negara total sebesar £ 3 miliar. Abacha terdaftar oleh Transparency International sebagai pemimpin paling korup keempat di dunia dalam sejarah.  Dia meninggal tiba-tiba pada tahun 1998 pada usia 54 tahun dan dimakamkan segera tanpa otopsi apapun, rumor bahwa ia telah diracuni.
Jumlah dicuci: Perkiraan US $ 3 miliar.
Hukuman: Tidak ada.

6. MOBUTU SESE SEKO
Mobutu adalah Presiden Republik Demokratik Kongo 1965-1997. Dia adalah nomor 3 pada pemimpin Transparency International daftar paling korup menggelapkan sekitar US $ 5.000.000.000 – sebagian besar tidak kembali. Mobutu dikenal secara teratur menyewa Concorde dari Air France untuk penggunaan pribadi, termasuk perjalanan belanja ke Paris untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Ia meninggal dalam pengasingan di Maroko pada tahun 1997,
Jumlah dicuci: Perkiraan US $ 5 miliar
Hukuman: Tidak ada.

5. RAJA LEOPOLD II DARI BELGIA
Pada 1885, dengan syarat bahwa penduduk harus dibawa ke dalam dunia modern dan bahwa semua negara diperbolehkan untuk berdagang secara bebas dengan itu, Leopold secara efektif diangkat patriark dan dermawan Kongo Free State oleh negara-negara di dunia yang paling kuat.Namun, ia segera menutup semua perbatasan, mengambil kendali pribadi semua bisnis, dan mengubah negara itu menjadi kamp kerja paksa budak brutal dikelola oleh preman-nya.  Dia diam-diam meyalurkan keuntungan besar dari Kongo (selama delapan tahun di tahun 1890 adalah Kongo adalah pemasok terbesar di dunia karet) melalui beberapa perusahaan perdagangan yang dimiliki sepenuhnya atas namanya oleh induk perusahaan swasta.  Sebagian besar keuntungan haram digunakan untuk membiayai pembangunan gedung-gedung besar untuk publik di Belgia, yang dianggap menjadi sebuah ketulusan untuk kepentingan utama rakyat Belgia.  Pada tahun 1907, ketika Raja Leopold dipaksa untuk melepaskan kontrol kepada pemerintah Belgia, penduduk Kongo telah berkurang 50 % dari diperkirakan 20 juta menjadi 10 juta.
Jumlah dicuci: Penghasilan Tahunan Republik Demokratik Kongo selama 22 tahun.
Hukuman: Pemerintah Belgia membeli hak-hak Leopold ‘dalam rasa syukur’ ke Kongo sekitar US $ 5 juta.

4. DAWOOD IBRAHIM
Dawood Ibrahim dituduh sebagai pos sindikat kriminal 5.000 anggota yang beroperasi terutama di Pakistan, India dan Uni Emirat Arab. Dikatakan bahwa ia telah berhasil mencuci miliaran dolar melalui jaringan Hawala .Dia juga diduga telah menjadi penyelenggara dan financer dari tahun 1993 pemboman Mumbai dan sejumlah besar mencuci uang atas nama Osama Bin Laden. Pada tahun 2003 Amerika Serikat menyatakan Dawood Ibrahim seorang “teroris global” kekayaannya diperkirakan sekitar US $ 5 miliar. Amount Laundered : US$3-US$5 billion.
Jumlah dicuci: US $ 3-US $ 5 miliar.
Hukuman: Ia tetap bebas dan keberadaannya tidak diketahui meskipun saat ini tinggal di Pakistan.

3. FERDINAND MARCOS
Marcos adalah seorang pengacara yang memerintah sebagai Presiden Filipina 1965-1986 sebelum digulingkan oleh pemberontakan orang populer. Dia adalah nomor 2 pada pemimpin Transparency International yang paling korup, daftar uang yang dicuci memiliki miliaran dolar menggelapkan dana publik melalui Amerika Serikat, Swiss, dan negara-negara lain, selama 20 tahun kekuasaannya. Istrinya, Imelda, diketahui meninggalkan lebih dari 2.500 pasang sepatu di lemari ketika ia dan marcos melarikan diri dari Manila.
Jumlah dicuci: USD5 miliar s.d. USD10 Miliar
Hukuman: Marcos meninggal karena serangan jantung pada tahun 1989 sementara di pengasingan di Honolulu, Hawaii, menunggu sidang.

2. PABLO ESCOBAR
Ia dianggap sebagai kriminal terkaya dan paling sukses dalam sejarah dunia.Pada tahun 1989, majalah Forbes menyatakan Escobar sebagai orang terkaya ketujuh di dunia, dengan kekayaan pribadi yang diperkirakan sebesar US $ 9 miliar. Dia dan operasi saudaranya begitu sukses sehingga pada puncaknya mereka menghabiskan US $ 1.000 per minggu hanya untuk membeli karet gelang untuk membungkus tumpukan uang. Juga, karena mereka memiliki lebih uang ilegal daripada yang dapat mereka deposito di bank, mereka menyimpan gendelan uang tunainya di gudang mereka, setiap tahunnya, sebanyak 10% “busuk” ketika tikus merayap di malam hari dan menggigiti lembaran seratus dolar mereka.
Jumlah dicuci: US $ 5-US $ 10 miliar.
Hukuman: Hidup dalam penjara yang sangat mewah selama beberapa bulan pada tahun 1992, ia melarikan diri setelah mendengar dia akan dipindahkan ke penjara lain, dan segera terbunuh.

1. PRESIDEN SUHARTO
Soeharto adalah Presiden Indonesia dari tahun 1967 – 1998.Segera setelah pengunduran dirinya terpaksa, majalah Time menerbitkan sebuah artikel tentang penelusuran kekayaannya sekitar US $ 15 miliar yang disebarkan pada keluarganya di 11 negara. Majalah ini juga mendokumentasikan lebih dari $ 73 Milyar pendapatan dan aset yang telah melewati tangan keluarga Soeharto selama menjabat sebagai Presiden Indonesia. Dia adalah nomor 1 dalam daftar Transparency International sebagai pemimpin paling korup di dunia.
Jumlah dicuci: US $ 15 – US $ 35 miliar.
Hukuman: Soeharto dianggap terlalu tua untuk dibawa ke pengadilan dan meninggal pada tahun 2008.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa melakukan penyidikan kasus pencucian uang, khususnya yang terkait masalah korupsi. Hal itu telah diputuskan tim Perumus Rancangan Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PP TPPU) di DPR.

”Kami mengapresiasi anggota DPR yang akhirnya memberikan persetujuan kepada KPK untuk melakukan penyidikan pencucian uang yang terkait korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Gedung KPK kemarin. DPR masih membahas RUU PP TPPU. Rancangan ini untuk mendetailkan aturan tentang tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan signifikan. Lembaga yang dipimpin Yunus Husein tersebut mempunyai kewenangan untuk mengetahui adanya aliran dana mencurigakan melalui perbankan. PPATK saat ini dapat memberikan laporan kepada KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Bea Cukai, Kantor Pajak, kepolisian, dan kejaksaan. Sebelumnya, dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang lama, hanya kepolisian yang berhak melakukan penyidikan kasus pencucian uang.

Rapat Tim Perumus DPR tentang RUU PP TPPU yang menyepakati kewenangan KPK dalam menyidik kasus pencucian uang yang terkait kasus korupsi, berlangsung tertutup. Pejabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kemenkumham Ahmad Ramli mengatakan, KPK berwenang mendapatkan laporan hasil analisis dari PPATK. Namun, fokusnya adalah laporan dugaan pencucian uang yang terkait korupsi.

Enhanced by Zemanta

2 pemikiran pada “Dalang Pencuci Uang : ID palsu dan Penipu dari Kota Besar

  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    Suka

  2. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    Suka

Tinggalkan komentar