INFO PENTING Kartu Jakarta Pintar (KJP)


 

 
Mekanisme dan prosedur pengajuan usul KJP Tahun Anggaran 2015 sbb :
1.       Kepala Sekolah menugaskan wali kelas/guru untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah siswa (home visit) guna melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan untuk mendeteksi/identifikasi kondisi ekonomi keluarga;
2.       Hasil verifikasi dan tinjauan lapangan dituangkan dalam lembar berita acara;
3.      Bila hasil verifikasi dan tinjauan lapangan menemukan fakta bahwa kondisi ekonomi keluarga siswa benar-benar tidak mampu, maka rumusan rekomendasi, ditulis : Benar Keluarga Tidak Mampu dan Layak Mendapatkan KJP; 
4.      Sekolah membuat daftar nama-nama siswa yang direkomendasikan layak mendapatkan KJP dari hasil verifikasi dan tinjauan lapangan;
5.      Sekolah memanggil orang tua siswa yang direkomendasikan layak mendapatkan KJP untuk :
a). Membuat Surat Permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan Bantuan Sosial KJP Tahun Anggaran 2015,
b). Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, c). Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI Jakarta,
d). Membuat Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTM) terhadap kebenaran surat keterangan tidak mampu, dan apabila tidak benar siap diberikan sanksi pidana, perdata, administrasi dan penghentian KJP seketika itu;
6.      Kepala Sekolah membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) diatas mateterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa telah dilakukan verifikasi dan tinjauan lapangan terhadap siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP dan kondisi riil benar-benar dari keluarga tidak mampu dan layak mendapatkan KJP;
7.      Operator Sekolah mengajukan usul KJP dengan cara entry online kedalam SIM KJP melalui situs : http://www.infokjp.net;
8.      Pengajuan usul KJP Tahun Anggaran 2015 secara online dijadwalkan pada pertengahan bulan Juli 2014.
9.      Contoh Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) dari orang tua tentang kebenaran surat keterangan tidak mampu, dapat diunduh (download) dalam fitur : Pengumuman Penting; 
10.   Contoh Surat Pernyataan Tanggungjawab dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang kebenaran sudah dilakukan verifikasi dan tinjauan lapangan terhadap siswa yang diusulkan KJP, dapat diunduh (download) dalam fitur : Pengumuman Penting.
11.    Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, maka Orang Tua Siswa Penerima KJP Tahun 2013 dan Orang Tua Siswa yang baru mengajukan usulan KJP pada bulan Februari 2014, wajib membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai Calon Penerima Bantuan Sosial (Bansos) KJP Tahun Anggaran 2014. Surat Permohonan Orang Tua Siswa tersebut wajib dilapiri SKTM asli dari Kelurahan dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI. Surat Permohonan boleh ditulis tangan atau diketik. Contoh Surat Permohonan Dana Bansos KJP dapat didownload pada menu : Pengumuman Penting.
12.    Atas dasar Surat Permohonan dari Orang Tua Siswa tersebut, Kepala Sekolah membuat Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa siswa yang oleh orang tuanya diajukan sebagai Calon Penerima KJP tersebut, benar-benar dari keluarga tidak mampu dan layak mendapatkan KJP Tahun Anggaran 2014.
13.   Surat Permohonan Orang Tua dan Surat Pernyataan Kepala Sekolah dalam point 1 dan 2 tersebut diatas, diserahkan ke lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI melalui Kasi Pendidikan Kecamatan.
14.   Dalam rangka validasi dan verifikasi calon penerima KJP Tahun Anggaran 2014, seluruh Kepala Sekolah diwajibkan melaporkan :
a. Daftar siswa penerima KJP Tahun Anggaran 2013 yang masih memenuhi syarat sebagai penerima KJP Tahun Anggaran 2014, dengan menggunakan format (silahkan download Surat Edaran Verifikasi KJP_1) pada menu : Pengumuman Penting.
b. Daftar siswa penerima KJP Tahun Anggaran 2013 yang saat ini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJP Tahun Anggaran 2014, yang disebabkan antara lain karena meninggal dunia, dropout, menolak KJP atas permintaan orang tua, pindah menjadi penduduk luar DKI, memiliki rekening ganda (double account), didiskualifikasi sebagai penerima KJP oleh Kepala Sekolah karena melalukan tawuran, mengkonsumsi narkoba/ miras, merokok, sering membolos, melakukan tindakan asusila, melakukan tindakan kriminal, serta yang tidak pernah menyerahkan laporan penggunaan dana KJP, dengan menggunakan format (silahkan download Surat Edaran Verifikasi KJP_1) pada menu : Pengumuman Penting
15.   Kepada seluruh Operator Sekolah diminta untuk melakukan verifikasi terhadap usulan KJP Tahun 2014 yang diajukan oleh masyarakat secara offline dan tidak melalui Sekolah. Urutan langkah verifikasi data, sbb :
a). Klik menu : Rekap Usulan Penerima KJP,
b) Unduh (Download) file data usulan KJP dari Masyarakat,
c) Klik icon filter pada kolom : Nama Sekolah,
d) Klik Select All (baris paling atas),
e) Beri tanda ckeckpoint pada kotak tulisan sekolah anda,
f) Klik Ok,
g) Akan tampil data nama siswa dari sekolah anda,
h) Berikan tambahan 1 kolom paling kanan,
i) Tulis : Memenuhi Syarat (bila nama yang diajukan warga DKI yang benar-benar dari keluarga tidak mampu),
j) Burning dalam CD dan dikirimkan langsung ke lt. 5 Disdik DKI paling lambat hari Kamis, 24 April 2014 
16.   Usulan baru KJP Tahun 2014 yang dientry secara online oleh operator sekolah pada tanggal 3 – 28 Februari 2014, sedang dalam proses pembukaan rekening di Bank DKI.
17.   Daftar nama peserta didik yang diusulkan KJP secara online, dapat dilihat pada menu : Rekap Usulan Penerima KJP.
18.   Daftar nama peserta didik penerima KJP Tahun 2014 lanjutan tahun 2013, dapat dilihat pada menu : Daftar Siswa Penerima KJP.
19.   Pencairan dana KJP Tahun 2014 baik terhadap penerima KJP lanjutan tahun 2013 maupun terhadap peserta didik yang diusulkan KJP secara entry online tanggal 3 – 28 Februari 2014, akan diumumkan setelah turun SP2D Dana Bansos KJP. Mengingat banyaknya pihak yang menanyakan perihal kapan tanggal pencairan dana KJP Tahun 2014 dimulai, maka disampaikan dengan hormat bahwa dana KJP Tahun 2014 sampai saat ini belum cair. 
20.  Pengajuan usulan baru KJP Tahun 2014 sudah DITUTUP.
21.    Operator Sekolah masih dapat login dengan username dan password untuk mengisi data Kelas, NISN dan NIK peserta didik penerima KJP Tahun 2013 (bagi yang belum selesai entry ketiga data tersebut).
22.   Pengajuan usulan KJP Tahun 2014 dijadwalkan mulai tanggal 3 s.d 28 Februari 2014, dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut :
a) Usulan KJP dilakukan dengan cara entry online oleh Operator Sekolah yang sudah diberikan username dan password untuk login kedalam SIM KJP melalui situs : www.infokjp.net
b). Yang diusulkan KJP hanyalah peserta didik yang belum mendapatkan KJP.
c). Peserta didik penerima KJP Tahun 2013, otomatis menjadi penerima KJP Tahun 2014 tanpa diperlukan pengajuan ulang.
d). Operator Sekolah hanya dapat entry online usulan KJP Tahun 2014 terhadap peserta didik yang belum mendapatkan KJP dan yang memiliki dokumen persyaratan usulan KJP berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI Jakarta dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
e). Penulisan nama siswa dan nama sekolah tidak boleh menggunakan tanda baca seperti : ‘ – ” , ; / () yang dapat mengakibatkan gagal dalam pembentukan nomor rekening dan ATM Bank DKI. 
23.   Usulan KJP yang sudah dientry online, selanjutnya dicetak/print, dilampirkan SKTM asli dari Kelurahan dan fotokopi KK segera diserahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan untuk dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan usulan KJP.
24.  Untuk kepentingan validasi data peserta didik penerima KJP Tahun 2013, diinstruksikan kepada seluruh Operator Sekolah untuk login dengan Username dan Password kedalam SIM KJP guna mengisi kolom data  : Kelas Saat Ini, NIK/Nomor Induk Kependudukan (lihat dalam Kartu Keluarga), dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Pengisian ketiga data tersebut dimulai dari hari Senin, 16 Desember 2013 s.d 10 Februari 2014 dengan langkah sbb :
a) Login dengan Username dan Password kedalam SIM KJP;
b) Klik menu Isi Kelas, NIK dan NISN;
c) Isikan data kelas siswa pada saat ini, NIK dan NISN;
d) Klik Simpan.
Bila saat ini peserta didik penerima KJP belum memiliki NISN, maka sekolah wajib segera mengurus NISN. Data NIK dan NISN akan dijadikan filter kunci untuk menghindari duplikasi terhadap pengajuan usulan KJP tahun 2014. Bila sampai batas waktu yang ditentukan, Operator Sekolah belum entry data Kelas, NIK dan NISN, maka penyaluran dana KJP bagi peserta didik dari sekolah saudara mulai bulan Januari 2014 akan ditunda untuk sementara waktu sampai diselesaikannya pengisian ketiga data tersebut.
25.   Dalam rangka akuntabilitas penggunaan dana KJP, setiap peserta didik penerima KJP wajib menyerahkan melalui sekolah :
a). Fotokopi rekening koran transfer dana KJP pada Buku Tabungan Monas Bank DKI (fotokopi lembar halaman yang tertera nama nasabah & nomor rekening, dan lembar halaman yang tertera nilai nominal uang yang ditransfer oleh Bank DKI).
b). Menyerahkan laporan penggunaan dana KJP Semester II : bulan Juli-Desember 2013. Lebih jelasnya instruksi ini, silahkan download Surat Edaran pada vitur “Pengumuman Penting”   
26.  KJP hanya untuk peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.
27.   KJP adalah bantuan biaya personal pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi, ekstra kurikuler dan tambahan gizi.
  
28.  Prosedur usulan KJP hanya dapat dilakukan melalui sekolah, dengan cara entry online oleh Operator Sekolah yang sudah diberikan username dan password untuk login kedalam SIM KJP.
29.  Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan fotokopi Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta.
30.  Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama peserta didik yang diusulkana sebagai calon penerima KJP.
Info Lebih Lengkap ada di :

 

Satu pemikiran pada “INFO PENTING Kartu Jakarta Pintar (KJP)

  1. Maap di sklh ane ada penerapan gini terlambat berturut” maupun tidak minimal 6kali di cabut kjp nya.
    Lahh rumah ane aja di kebon pala 2 jatingara sklh ane di buaran naik angkot 32 jalur nya lama masa gk boleh telat berangkat jam berapa ane??? Maap nyimpang

    Suka

Tinggalkan komentar