Suatukampus tentu memiliki ijin pembukaan kampus dan penyelenggara program studi. Namun karena dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan mereka melakukan berbagai pelanggaran, DIKTI meberikan mereka ‘cap’ ABAL_ABAL.
Perlu dipahami semua kampus di Indonesia ‘dipaksa’ melakukan pembenahan diri supaya bisa menjadi salah satu kampus yang membanggakan dan mengharumkan nama negara dan bangsa. Pada prinsipnya Dikti hanya melakukan pembinaan bukan pembinasaan.
Jenis pelanggaran kampus non-aktif yang ditemukan oleh Dikti adalah :
- 1. Masalah Laporan Akademik
- 2. Masalah Nisbah Dosen/ Mahasiswa
- 3. Masalah Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, antara lain :
– PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) PRODI /PT tanpa izin Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
– Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/ kedokteran/ dll)
– Ijasah palsu/ gelar palsu
– Masalah Sengketa/ Konflik internal
– Kasus mahasiswa
– Kasus Dosen (mis dosen status ganda)
– Pemindahan/ pengalihan mahasiswa tanpa ijin kopertis
Sanksi yang dikenakan terdiri dari:
1. ringan : memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis,
2. sedang : status non-aktif,
3. berat : pencabutan izin PRODI /PT.
Jika suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka PT tersebut:
1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
3. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI )
Jika suatu PRODI berstatus non-aktif, maka PRODI tersebut :
1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
2. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.
3. Tidak memiliki akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (akses terhadap basis data PRODI tertutup bagi PRODI).
Status non-aktif suatu perguruan tinggi/ program studi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/ perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.
Daftar Nama Perguruan Tinggi non Aktif per 29 September 2015
Untuk penyelenggara kampus non aktif, silakan mengikuti langkah-langkah pemulihan/ pengaktifan kembali seperti yang dijelaskan di :
Panduan Panduan Pengaktifan Kembali Status Pt/ Program Studi “Non-Aktif” halaman 9 s/d 20 sesuai jenis pelanggaraannya.
Jadwal Verifikasi Pengaktifan Kembali
Proses pengaktifan kembali PT dan atau PRODI dilakukan berdasarkan jadwal rutin setiap tahun, sebagai berikut :
Waktu
|
Kegiatan
|
Januari s.d. Maret :
|
Pengajuan Pengaktifan Kembali PT kepada Kopertis
|
April s.d. Juli:
|
Verifikasi Oleh Kopertis
|
Agustus s.d. November
|
Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
|
Desember:
|
Hasil Verifikasi Pengaktifan Kembali
|
Daftar 243 kampus non aktif pada 29 September 2015 16:00 wib sesuai Forlap Dikti dapat diakses di forlap.dikti.go.id
Sekali lagi. Demi kebaikan segenap civitas akademik dan kelangsungan hidup kampus yang bapak/ ibu cintai, pikirkanlah dan singkirkanlah segala ego dan pertikaian. Segera menjalin kekompakan dan bersatu kembali. Selesaikan masalah dengan bijak, bukan menambah masalah ke masalah yang sudah ada. Belum terlambat, kampus bapak dan ibu masih berpeluang BERJAYA KEMBALI.
SUMBER :