Ternyata Kelas Akselerasi Sudah Dihapus


Anak berbakat dengan intelegensia tinggi (IQ) 130, juga disertai kreativitas dan motivasi yang tinggi ditetapkan oleh banyak sekolah-sekolah mengikuti program kelas akselerasi. Akan tetapi, bukti motivasi dan kreatifitas anak-anak tersebut harus dilihat dulu. Mereka juga harus memiliki daya juang atau semangat belajar yang tinggi.
Kelas akselerasi ini merupakan kelas khusus, di mana program KBMnya dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat membuat anak-anak berbakat berlangsung lebih pendek dari kelas pada umumnya, misalnya beban pelajaran yang secara umum harus diselesaikan selama 3 tahun, di kelas akselerasi diselesaikan dalam 2 tahun. Kurikulum kelas akselerasi harus disesuaikan dengan anak dengan kecerdasan tinggi. Kemandirian, proses berpikir kreatif dan tinggi, kecepatan dan kompleksitas sangat dibutuhkan. Sehingga helas akselerasi ini membutuhkan guru-guru yang menguasai bidangnya secara dalam dan luas, berpengalaman serta berkepribadian matang.

Sekolahakselerasi seringkali dianggap sekolah juara. Misalnya harusnya naik ke kelas dua, malah langsung naik ke kelas tiga. Atau misalnya, dia bisa menyelesaikan masa belajar di SMA hanya dua tahun saja. Kenapa mereka bisa seperti itu? Semuanya berhubungan dengan kecerdasan IQ yang dimiliki. Setiap orang yang diciptakan telah dianugerahi IQ yang berbeda-beda. IQ ini memang tidak 100% menunjukan apakah kamu akan meraih prestasi tinggi atau tidak. Banyak orang berfikir, anak yang memiliki IQ tinggi akan meraih prestasi gemilang. Sebenarnya tidak begitu, karena prestasi juga akan bergantung pada bagaimana orang tersebut mengoptimalkan IQ yang dimilikinya. Jadi, walaupun IQ tinggi jika memang tidak pernah memperhatikan guru atau tidak pernah membaca, sama saja IQ itu jadi percuma. Sedangkan jika IQ biasa-biasa saja, tapi mau belajar keras, prestasinya bisa melebihi mereka yang IQ nya lebih tinggi.

Disisi lain, ada orang yang memiliki IQ lebih tinggi dari normal. Anak-anak ini meskipun tidak belajar lama, memang akan sangat cepat paham mengenai sesuatu, termasuk pelajaran. Bahkan, anak-anak dengan IQ tinggi ini bisa menghafal dan memahami sebuah konsep rumit lebih cepat dari anak yang lain. Karena mereka sangat cepat paham, maka anak-anak ini seringkali terlihat bosan di kelas karena dia harus mempelajari hal yang sudah dipahaminya dalam waktu yang lama. Rasa bosan ini tidak jarang membuat mereka menjadi anak nakal di kelas atau bahkan tidur di kelas. Mereka menjadi anak yang tidak produktif padahal memiliki IQ tinggi. Inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa konsep sekolah akselerasi digalakan, yaitu untuk memfasilitasi mereka yang cepat dalam memahami sesuatu agar tidak terganggu maupun mengganggu anak-anak yang lainnya. Proses belajar mengajar juga menjadi lebih cepat dari proses belajar mengajar yang lain karena menyesuaikan dengan gaya belajar mereka yang super cepat. Jika misalnya di kelas biasa satu bab pembahasan matematika disampaikan dalam satu pertemuan, di kelas akselerasi dua hingga tiga bab bisa dilahap oleh para siswa dalam satu pertemuan. Menakjubkan, bukan?

Jadi, sangat keliru jika kamu belajar mati-matian agar bisa masuk kelas akselerasi dan lulus lebih cepat sedangkan IQ yang kamu miliki sebenarnya tidak mencapai syarat kelas akselerasi. Apabila hasil tes IQ menunjukkan bahwa kamu tidak layaknya berada di kelas akselerasi, maka sebaiknya jangan masuk kelas ini. Memaksakan diri masuk kelas akselerasi, malah Anda akan kewalahan mengejar pembahasan materi yang super cepat.

Pada tahun 2010, Direktorat PSMP pernah mengeluarkan surat larangan kepada SMP yang menjadi rintisan RSBI untuk menutup semua program-program unggulan yang ada termasuk AKSELERASI. Setelah RSBI/RMBI dinyatakan terlarang atau bubar oleh Mahkamah Konstitusi pada awal tahun 2013, banyak sekolah/ madrasah pelaksana RSBI/RMBI kebingungan untuk mengembangkan layanan unggulan di sekolah. Bahkan, Asosiasi CI+BI Nasional kemudian merespon surat larangan Direktur PSMP Kemendiknas dan Dirjen Dikdasmen (waktu itu), tersebut dengan menulis surat yang mempertanyakan larangan tersebut dan meminta berdialog. 

Dalam dialog tersebut diperoleh temuan bahwa Direktur PSMP tidak memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan AKSELERASI dan beliau menerima informasi yang salah dari seorang oknum konsultan yang bernama KH. KH ini juga merupakan adik dari ESY konsultan pada direktorat yang lain, yang juga menginginkan supaya AKSELERASI dibubarkan dengan menggantinya menjadi istilah kelas CI atau kelas CI Inklusi. Sehingga, sebagian sekolah masih menyadari surat larangan itu keliru, dan tetap membuka layanan akselerasi. Dalam perjalanannya kemudian, ternyata justru RSBI/RMBI yang dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Munculnya larangan ini membuat sekolah yang punya RSBI melirik AKSELERASI sebagai produk unggulan mereka. Sehingga berlomba-lombalah mereka membuka kelas AKSELERASI, meskipun mereka tidak paham konsep dan bagaimana layanan AKSELERASI dilakukan. Pada sekolah/ madrasah pelaksana program akselerasi, masih sedikit guru yang pernah diberikan pelatihan dan bekerja untuk menyusun kurikulum diferensiasi dan pengelolaan AKSELERASI. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memasukan anaknya ke layanan AKSELERASI harus mengecek betul kesiapan sekolah/madrasah tersebut. 

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian orang tua yang akan memasukan anaknya ke kelas aksel adalah:

  1. Apakah sekolah/madrasah yg bersangkutan telah memiliki ijin membuka kelas aksel. Jika sekolah tidak memiliki ijin, maka keberadaan layanan akselerasi tidak akan diakui dan berakibat siswa tidak bisa ikut ujian nasional maupun ujian masuk perguruan tinggi.
  2. Apakah sekolah/madrasah sudah menyusun kurikulum diferensiasi dan melatih guru untuk melakukan pembelajaran dan penilaian yang sesuai karakteristik layanan akselerasi
  3. Apakah putra bapak/ibu memiliki IQ min. 130 dengan skala weschler, yang diuji oleh psikolog dari perguruan tinggi dan biro psikologi yang terakreditasi oleh BNSP?…jika ternyata putra bapak/ibu memiliki IQ di bawah 130, jangan menerima tawaran itu, karena berisiko putra bapak/ibu tidak bisa mengikuti ujian nasional.
  4. Para orang tua jangan mau anaknya dilatih terlebih dahulu sebelum mengikuti psikotes. Karena psikotes bukan seperti ujian yang mencari nilai setinggi-tingginya, tetapi psikotes merupakan cara untuk mengetahui seorang anak, apakah mereka tepat untuk mengikuti program AKSELERASI, atau lebih tepat di program regular.
  5. Jangan ragu bertanya kepada Asosiasi CI+BI Nasional terkait dengan layanan akselerasi.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengisyaratkan, pada 2015 akan menghapus kelas akselerasi untuk siswa kategori “cerdas istimewa” di jenjang SMA. Pertimbangan penghapusan itu adalah, siswa “cerdas istimewa” tidak perlu ditempatkan dalam kelas eksklusif, karena dalam kurikulum 2013 ada sistem satuan kredit semester (SKS) di jenjang SMA.

”Sekolah yang tahun 2014 masih menyelenggarakan kelas akselerasi, boleh menuntaskan sampai siswa tersebut lulus. Namun pada tahun ajaran baru 2015/2016, tidak ada lagi kelas akselerasi di SMA dan SMK,” ujar Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud, Prof. Dr. Achmad Jazidie kepada wartawan, di sela sosialisasi Kurikulum 2013 di Solo, Rabu (8/10/2014). Menurut dia, dengan sistem SKS para siswa “cerdas istimewa” akan bisa menyelesaikan studi lebih cepat dibanding siswa pada umumnya. Penggabungan siswa cerdas istimewa di kelas reguler, diharapkan ilmu pengetahuannya dapat berimbas kepada siswa lain. Penghapusan ini terkait dengan diberlakukannya Kurikulum 2013, sekaligus untuk menghilangkan diskriminasi antara anak yang pandai dengan yang biasa-biasa saja.

Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud mengatakan sebagai gantinya program akselerasi yaitu bagi siswa kelas tiga SMU/SMK bisa mengambil mata kuliah di perguruan tinggi. “Nantinya itu berdasarkan SKS jadi siswa yang masih belajar di SMU/SMK bisa mengambil mata kuliah di perguruan tinggi yang nantinya akan diperhitungkan apabila masuk di perguruan tinggi”, katanya, Rabu (8/10/2014). Nantinya siswa yang mengambil mata kuliah perguruan tinggi itu juga belajar bersama-sama dengan yang lain di dalam kelas. “Jadi dengan adanya program ini juga tidak menutup kemungkinan anak bisa lulus lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Kelas akselerasi diganti kelas pendalaman minat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh juga pernah menyatakan, bahwa program Akselerasi rencananya akan dihapus. Rencana tersebut muncul dari ide dasar untuk menang di awal atau di akhir. “Menang di awal, anak belum tiga tahun sekolah SMA sudah lulus sehingga persaingan di komunitas. Bisa juga menang di akhir dengan tetap tiga tahun sekolah SMA tapi bisa ambil kredit di perguruan tinggi. Kalau anak SMA yang pintar bisa ambil kredit di perguruan tinggi, yang tadinya 144 SKS dia sudah ambil empat hingga enam SKS sehingga di perguruan tinggi bisa dilakukan percepatan,” kata M Nuh di Rumah Jambuluwuk, Ciawi, Jawa Barat.

Ide tersebut juga dilatarbelakangi dengan melihat pentingnya pelajar SMA memiliki interaksi sosial dengan kawan sebaya. “Interaksi sosial pada masa SMA harus dipentingkan. Oleh karena itu, kita tidak menganut paham bagi siswa SMP dan SMA lulus dalam waktu satu tahun. Yang kita mau kejiwaan anak harus dijaga. Maka, setiap jenjang pendidikan memiliki batas usia tersendiri. Kebijakan tersebut bertujuan agar setiap anak masuk ke jenjang pendidikan yang memang sesuai usia fisik dengan psikologis. Dari itu, tidak boleh masuk SD usia tiga hingga empat tahun, sesuai usia fisik yang dia miliki. Maka, harus diubah karena melihat maturitas sang anak. Jangan sampai usia masih anak-anak tapi terjebak di usia dewasa,” jelasnya.

Guna memfasilitasi siswa SMA yang pintar dan mampu mengambil mata pelajaran lebih, para siswa bisa mencicil jumlah SKS yang harus diselesaikan di perguruan tinggi kelak. Dengan demikian, interaksi sosial dan tingkat kedewasaan anak tersebut bisa terjaga. “Tanpa mengurangi kesempatan anak untuk bisa mengambil kredit SKS di perguruan tinggi, mereka bisa menggunakan kuliah daring milik Kemendikbud. Jadi masih SMA bisa ikut kuliah daring. Sementara ini yang masuk di perguruan tinggi yang lulus SMA, dengan model seperti ini peraturan harus diganti . Penetapan penghapusan program akselerasi menjadi wewenang Dirjen Dikti.,” tutur M Nuh.
Berdasarkan data Kemendikbud Di Jawa Tengah saja,, terdapat 14 SMA di 12 kabupaten/kota yang membuka kelas akselerasi. Kepala SMA Negeri 3 Solo, Makmur Sugeng, menyatakan tidak setuju penghapusan kelas akselerasi. Dia beralasan, pemerintah maupun sekolah belum memiliki wadah khusus untuk mengakomodasi siswa cerdas istimewa. “Secara teori, dalam jangka panjang semua siswa akan diakomodasi dengan sistem SKS dalam kurikulum 2013. Tetapi SKS belum tentu lima tahun lagi akan dilaksanakan. Lantas bagaimana dengan siswa cerdas istimewa tersebut,” tukasnya.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang pendidikan Musliar Kasim, mengatakan bahwa Pemerintah akan membuat kelas pendalaman minat sebagai pengganti kelas akselerasi yang dihapus khusus untuk jenjang SMA. “Lama studinya sama seperti kelas peminatan reguler yakni 3 tahun. Penghapusan kelas akselerasi dilandasi beberapa hasil kajian. Diantaranya karena kelas akselerasi membuat siswa jam belajarnya terpaksa dipadatkan. 

Selain itu, penjaringan siswa yang masuk di kelas akselerasi tidak didasarkan pada IQ tetapi dengan nilai. Penjaringan siswa dengan menggunakan tolok ukur nilai tidak bisa menjamin IQ-nya bagus karena nilai bagus bisa karena siswa rajin belajar, padahal untuk bisa mengikuti kelas dengan pembelajaran yang dipadatkan membutuhkan IQ tinggi. Pembelajaran yang dipadatkan itu membuat siswa tidak memiliki waktu untuk membangun kepribadian. Para siswa juga disibukkan dengan belajar dan kurang aktifitas bergaul dengan siswa lainnya. Di negara-negara maju tidak ada kelas akselerasi atau kelas khusus. Kalaupun ada, untuk anak-anak dengan IQ di atas 160. Itu pun kecil sekali jumlah siswanya. Tidak seperti di Indonesia, jumlah kelas akselerasinya banyak sekali hingga beberapa rombongan belajar,” katanya kepada pers di Jakarta.
Musliar mengatakan regulasi kelas pendalaman minat diatur oleh Permendikbud 64/2014 dengan masa studi siswa tetap tiga tahun, seperti kelas jalur normal. Ada pun ketentuan kelas pendalaman minat adalah siswa yang masuk kelas pendalaman minat harus memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66 dan memiliki kecerdasan istimewa dengan IQ paling rendah 130. “Untuk menyelenggarakan kelas pendalaman minat, sekolah harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang disesuai sesuai bidang keilmuan. Misalnya pendalaman minat kelompok matematika dan IPA, IPS, bahasa dan budaya, atau keagamaan. Nantinya perguruan tinggi menyediakan sumber daya pendidik yang digunakan sebagai pengajar siswa. Skema ini berbeda dari sistem sekolah akselerasi yang menggunakan tenaga pendidik reguler di sekolah masing-masing.,” papar dia.

Di Indonesia, terdapat hampir 350 sekolah dan madrasah yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi anak CI+BI dalam bentuk kelas akselerasi atau bentuk lainnya. Apakah masih mencari ???

SUMBER :

www.pikiran-rakyat.com

Baca Juga :

Bocah Genius Peraih 3 Gelar Sarjana

Tinggalkan komentar